Lanjut ustadz Abdul Somad katakan, meminjam uang dengan gadai SK, bpkb, dan surat tanah, masuk riba karena pengembaliannya melebihi uang pokok pinjaman. Sesuai dengan definisi riba, yaitu bertambah.
Untuk menghentikan perbuatan itu, ustadz Abdul Somad menyarankan untuk melakukan hal ini.
"Ibu Bapak yang menggadaikan SK ASN, yang menggadaikan surat tanah, yang menggadaikan BPKB, yang lebih parah lagi menggadaikan surat nikah. Kalau ada yang bisa dijual, jual saja agar dapat melunasi uang ambil duitnya, bom" kata Ustad Abdul Somad.
“Saya harap setelah dijelaskan ini, Bapak Ibu bisa menjelaskan juga ke orang lain ketika ada yang bertanya. Bisa pakai ilustrasi seperti yang saya contohkan tadi,” ujarnya.***