Apa Hukum Gadai Surat-surat (BPKB, Tanah, PNS) Menurut Islam? Ustadz Abdul Somad Menjawab

- 11 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum gadai surat (BPKB, Tanah, SK PNS) .
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum gadai surat (BPKB, Tanah, SK PNS) . /Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad.

Lanjut ustadz Abdul Somad katakan, meminjam uang dengan gadai SK, bpkb, dan surat tanah, masuk riba karena pengembaliannya melebihi uang pokok pinjaman. Sesuai dengan definisi riba, yaitu bertambah.

Untuk menghentikan perbuatan itu, ustadz Abdul Somad menyarankan untuk melakukan hal ini.

Baca Juga: Apa Hukum Bagi Pasangan Suami Istri Melakukan Video Call Sex untuk Menyalurkan Hasrat ? Buya Yahya Menjawab

"Ibu Bapak yang menggadaikan SK ASN, yang menggadaikan surat tanah, yang menggadaikan BPKB, yang lebih parah lagi menggadaikan surat nikah. Kalau ada yang bisa dijual, jual saja agar dapat melunasi uang ambil duitnya, bom" kata Ustad Abdul Somad.

“Saya harap setelah dijelaskan ini, Bapak Ibu bisa menjelaskan juga ke orang lain ketika ada yang bertanya. Bisa pakai ilustrasi seperti yang saya contohkan tadi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah