Hore! Kemnaker Wajibkan THR 2022 Kontan, Pengusaha Tidak Boleh Mencicil THR Lagi

- 10 April 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug/

Pedoman Tangerang - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Pada Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi mengenai THR, baik dari pekerja ataupun pengusaha. 

Surat Edaran disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada Jumat, 08 april di Jakarta. 

Dalam konferensi pers tersebut, Menaker juga mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak para karyawan dan merupakan kewajiban pengusaha.

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker.

Menteri Ida Fauziyah juga mengingatkan bahwa THR bukan hanya hak para karyawan yang berstatus tetap.

Semua karyawan baik karyawan kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas bahkan pekerja rumah tangga juga berhak atas THR.

Menaker secara khusus juga meminta kepada perusahaan yang bertumbuh positif dan memiliki profit yang bagus untuk memberikan karyawannya THR lebih dari 1 bulan gaji.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x