Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021

- 1 Mei 2021, 10:59 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan.
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengutarakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri mulai diserahkan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.

Dana sebesar 30,6 Triliun telah dialokasikam oleh negara untuk PNS tingkat pusat dan daerah untuk pembayaran THR 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu 28 April 2021. 

Baca Juga: Hari Buruh, Puan Janji DPR RI Akan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Buruh Indonesia

Sri menambahkan, dari total anggaran tersebut dibagi dua yaitu untuk pusat sebesar Rp.15,8 Triliun dan untuk daerah sebesar 14,8 Triliun.

Lebih lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengutarakan sedang menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan berupa Peraturan Pemerintah (PP) supaya segera ditandatangani Presiden Jokowi.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar alumni Universitas Indonesia tersebut. 

Baca Juga: 61.400 Unit Terjual, Berikut Motor Honda yang Paling Banyak Dibeli

Sri berharap dengan pencairan THR PNS 2021 akan menjadi stimulus masyarakat untuk konsumsi sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian dari belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” papar Sri Mulyani. 

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x