Kemnaker: Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja

- 10 April 2022, 17:45 WIB
Kemnaker: Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja
Kemnaker: Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja /Antara/

 

Pedoman Tangerang - Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dengan diluncurkannya Posko THR virtual diharapkan dapat memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.

Baca Juga: Yusuf Mansur Akui Salah, Usai Video Gebrak Mejanya Viral, Begini Tanggapannya

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. 

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Bagi pengusaha yang tidak patuh dalam membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.

Sanksi bisa berupa sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha. 

Baca Juga: UPDATE! Besaran THR Gaji Ke 13 dan Besaran Tunjangan Lainnya

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x