Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap kepada para pengusaha yang tidak patuh.
Para pengusaha akan mendapatkan sosialisasi mengenai kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online guna memastikan mereka membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan.
Pengawas Ketenagakerjaan juga akan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Proaktif Awasi Perusahaan yang Belum Bayar THR
Jika ditemukan ketidakpatuhan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II sebagai perintah untuk pembayaran THR.***