Mudik Lebaran 2022 Harga Tiket Pesawat dan Bus Naik? Begini Penjelasan Kemenkomarves

- 9 April 2022, 19:45 WIB
Mudik Lebaran 2022 Harga Tiket Pesawat dan Bus Naik? Begini Penjelasan Kemenkomarves
Mudik Lebaran 2022 Harga Tiket Pesawat dan Bus Naik? Begini Penjelasan Kemenkomarves //pixabay.com

Pedoman Tangerang –  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

“Silahkan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Antara.

Ridwan menjelaskan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Baca Juga: Ada Loh! 4 Zodiak yang Cenderung Merindukan Mantan Bahkan Setelah Putus

Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Ridwan juga membuka peluang  bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Selanjutnya, Penerbangan Alvin Lie menjelaskan saat ini maskapai berada dalam posisi dilematis lantaran tren pergerakan penumpang sudah menunjukkan kebangkitan tetapi di sisi lain beban biaya operasi maskapai mengalami peningkatan signifikan. Alvin mengklaim harga avtur saat ini sudah naik hingga 40 persen dari periode Desember 2021.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x