MUI juga meminta agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.
Berdasarkan fatwa diatas dapat disimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Begitu pula dengan tes swab, baik tes swab antigen dan tes swab PCR, keduanya tidak membatalkan puasa.***