Benarkah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 4 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa?
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa? /Pixabay/Katja Fuhlert/

 

Pedoman Tangerang - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 dengan persyaratan.

Adapun persyaratannya, pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua namun belum divaksin booster wajib menunjukkan hasil tes swab antigen negatif Covid-19, sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR.

Oleh sebab itu, masyarakat pun berbondong-bondong melakukan vaksinasi Covid-19 agar dapat mudik, namun timbul pertanyaan ‘Apakah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa?’.

Baca Juga: 10 Handphone Terbaik Seharga 2 Jutaan di Bulan April 2022

Menjawab pertanyaan ‘Apakah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa?’, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 dan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut telah ditetapkan pada 16 Maret 2021.

Fatwa mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di antaranya berbunyi sebagai berikut:

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Adapun yang dimaksud dengan injeksi intramuscular, adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x