Benarkah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 4 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa?
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa? /Pixabay/Katja Fuhlert/

 

Pedoman Tangerang - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 dengan persyaratan.

Adapun persyaratannya, pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua namun belum divaksin booster wajib menunjukkan hasil tes swab antigen negatif Covid-19, sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR.

Oleh sebab itu, masyarakat pun berbondong-bondong melakukan vaksinasi Covid-19 agar dapat mudik, namun timbul pertanyaan ‘Apakah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa?’.

Baca Juga: 10 Handphone Terbaik Seharga 2 Jutaan di Bulan April 2022

Menjawab pertanyaan ‘Apakah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa?’, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 dan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut telah ditetapkan pada 16 Maret 2021.

Fatwa mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di antaranya berbunyi sebagai berikut:

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Adapun yang dimaksud dengan injeksi intramuscular, adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Teks Kultum Singkat Ramadhan ke 2: Puasa Wujud Ketaan dan Memperteguh Keimanan

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut telah ditetapkan pada 07 April 2021.

Fatwa mengenai Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa di antaranya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Film Batman (2022) Sub Indo Terbaru Full Movie

Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

Umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut MUI juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Film Assalamualaikum Calon Imam 2 Episode 3, Berikut Sinopsis dan Link Nontonnya

MUI juga meminta agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Berdasarkan fatwa diatas dapat disimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Begitu pula dengan tes swab, baik tes swab antigen dan tes swab PCR, keduanya tidak membatalkan puasa.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x