Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

- 3 April 2022, 22:00 WIB
Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya?
Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay/KitzD66/

Pedoman Tangerang – Apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak? permasalahan vaksin ini merupakan perkara krusial di tengah masyarakat.

Hukum bolehnya vaksin selama puasa ini dikonfirmasi dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 dari MUI.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Catat Kalimat Penghilang Rasa Sakit, Begini yang Diajarkan Rasulullah

Di dalam fatwa itu disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

 “Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Senin 12. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari situs YouTube @KemenkesRI.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucap dr. Nadia.

Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan. Dr. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x