Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

- 3 April 2022, 22:00 WIB
Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya?
Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay/KitzD66/

Permasalahan injeksi atau suntik vaksin merupakan perkara kontemporer yang tidak terdapat pada zaman Rasulullah SAW.

Dengan demikian, para ulama berupaya menafsirkan hukumnya berdasarkan telaah dalil dan teks-teks Islam terdahulu.

Ada banyak kajian dan musyawarah ulama yang membahas hukum vaksin selama puasa ini, di antaranya adalah bahasan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga kajian PP Muhammadiyah.

Pada intinya, lembaga Islam dan para ulama bersepakat bahwa vaksin Covid-19 selama puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.

Secara umum, yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda pada rongga tubuh yang lazim, misalnya mulut, hidung, telinga, kubul, atau dubur.

Sementara itu, injeksi vaksin adalah memasukkan obat di luar bagian tubuh yang umum di atas sehingga tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Hal ini juga pernah dibahas oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudlatu Al-Thalibin 'Umdatu Al-Muftin (Juz 2/Hlm. 358), yang mana beliau menjelaskan bahwa memasukkan obat melalui salah satu bagian tubuh (yang tak lazim) tidak membatalkan puasa. 

Ia mencontohkan proses memasukkan obat di masa tersebut dengan melukai betis dengan pisau, kemudian obat dimasukkan di bagian luka tersebut.

Selain itu, analogi lainnya adalah dengan mengoleskan minyak obat di perut hingga meresap di pori-pori perut. 

Hal itu juga tidak membatalkan puasa karena benda itu (cairan obat) tidak masuk melalui rongga tubuh yang lazim, sebagaimana disebutkan di atas.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x