Pedoman Tangerang - Sholat Jumat menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat muslim diseluruh dunia. Sholat tersebut dikerjakan setiap Hari Jumat sebagai pengganti shalat Dhuhur.
Sholat Jumat menjadi amalan wajib dan tak boleh diganti dengan sholat dhuhur kecuali ada udzur syar’i.
Di Dalam shalat Jumat terdapat pula khutbah jumat sebagai bagian dari ibadah tersebut.
Namun, ketika khutbah banyak orang yang merasakan ngantuk mungkin disebabkan setelah bekerja.
Banyak orang yang penasaran dengan hukum tertidur saat khutbah jumat. Berikut ulasan lengkapnya.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, ditegaskan oleh Ustadz Ahmad Ansyori bahwa tidur saat mendengar khutbah jumat dapat membatalkan wudhu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai tertidur saat Khutbah Jumat, diantaranya.
Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.
Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.
Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.