Benarkah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Batalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 4 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa?
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Benarkah membuat batal puasa? /Pixabay/Katja Fuhlert/

Baca Juga: Teks Kultum Singkat Ramadhan ke 2: Puasa Wujud Ketaan dan Memperteguh Keimanan

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut telah ditetapkan pada 07 April 2021.

Fatwa mengenai Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa di antaranya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Film Batman (2022) Sub Indo Terbaru Full Movie

Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

Umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut MUI juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Film Assalamualaikum Calon Imam 2 Episode 3, Berikut Sinopsis dan Link Nontonnya

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x