Ribut-Ribut Soal Presidential Treshold, Pengamat: Ambil Jalan Tengah 4%

- 16 Desember 2021, 10:39 WIB
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis, 21 Juni 2021.
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis, 21 Juni 2021. /Reno Esnir/Antara

Jumlah pasangan capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi.

Baca Juga: Nge-Podcast Bareng Refly Harun, LaNyalla Bicara Presidential Threshold dengan Isu Oligarki

"Jumlah pasangan tersebut diharapkan juga sudah mendekati karakteristik pemilih di Indonesia. Variasi pemilih setidaknya sudah tercermin pada pasangan yang akan dipilih," katanya.

Jamil melanjutkan, apabila usul ambang batas tersebut diterima, maka setiap parpol yang masuk Senayan dengan sendirinya berhak mengusung sendiri capres dan cawapres. Setiap parpol yang ada di Senayan tidak perlu berkoalisi saat mengusung capres dan cawapres.

"Peluang berkoalisi akan terbuka bila putaran pertama pilpres tidak ada pemenang. Pasangan calon yang masuk dua besar pada putaran pertama, dapat mengajak parpol lain untuk berkoalisi pada putaran kedua," kata Jamil.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x