Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Akram, heran dengan sikap pemerintah yang gemar menambah utang BUMN hingga menggunung. Namun pada saat yang sama pengelolaan infrastruktur oleh BUMN terkesan ugal-ugalan.
Sebagian BUMN berutang jumbo akibat penugasan yang dilakukan tanpa perencanaan matang, seperti halnya proyek infrastruktur.
Musabab lainnya, terjadi inefisiensi organisasi di tubuh BUMN yang berakibat kesulitan keuangan serius yang jika dibiarkan berujung pada kebangkrutan.
“Pemerintah tidak bisa membangun infrastruktur secara ugal-ugalan. Tetap harus memiliki perencanaan yang matang dan menetapkan skala prioritas,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
Ia menilai ambisi besar tanpa perencanaan matang hanya akan membebani keuangan negara dan rendahnya kualitas hasil pembangunan.
Bagaimanapun, kesulitan yang dialami BUMN Karya akibat dibebani dengan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi. Sesuai UU BUMN Pasal 66, pemerintah wajib menambahkan dan membantu menutupi kerugian.
Besarnya kebutuhan biaya infrastruktur, semestinya mengandalkan dana pihak ketiga seperti Perbankan. Namun, perbankan juga punya batasan atau plafon maksimal dana yang dipinjamkan, termasuk tenggat waktu pelunasan.
“Dengan tingkat kelayakan ekonomi yang rendah, tidak mudah untuk memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga,” ujarnya.