Pedoman Tangerang - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga incar kursi Menteri BUMN yang kini tengah dijabat oleh Erick Thohir.
Dugaan Ahok incar kursi Menteri BUMN itu muncul setelah dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan perusahaan milik negara melalui media sosial atau medsos.
Akibat kritiknya itu, Ahok disebut-sebut memiliki maksud tersembunyi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tengah mengincar kursi Menteri BUMN untuk menggantikan Erick Thohir.
Pasalnya, tindakan Ahok itu dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi menteri, sebagaimana tertulis dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.
Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lanjut Refly menambahkan Ahok tak mungkin menduduki kursi menteri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam hal ini, Ahok diketahui pernah divonis bersalah terkait kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.