"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu," kata Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Baca Juga: Sering Dikritik karena Merubah Kebijakan Pandemi, Joko Widodo: Wong Virusnya Juga Berubah
"Antara ancaman hukumannya empat tahun maksimal atau lima tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang lima tahun," sambungnya.
Meski begitu, Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri asalkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.
"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," tegasnya.***