Ahok Diduga Incar Kursi Menteri BUMN, Refly Harun: Tak Mungkin Mantan Penista Agama Kecuali Jokowi Lakukan...

- 4 Desember 2021, 12:52 WIB
Ahok kritik bobroknya BUMN dalam sebuah perbincangan di akun Youtube
Ahok kritik bobroknya BUMN dalam sebuah perbincangan di akun Youtube /YouTube.com/Panggil Saya BTP

Pedoman Tangerang - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga incar kursi Menteri BUMN yang kini tengah dijabat oleh Erick Thohir.

Dugaan Ahok incar kursi Menteri BUMN itu muncul setelah dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan perusahaan milik negara melalui media sosial atau medsos.

Akibat kritiknya itu, Ahok disebut-sebut memiliki maksud tersembunyi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tengah mengincar kursi Menteri BUMN untuk menggantikan Erick Thohir.

Pasalnya, tindakan Ahok itu dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini.

Baca Juga: Dianggap Boleh Mengkritik, Netizen: Pak Jokowi itu Muka nya Jelek, Kurus dan Mirip Orang-orangan Sawah

Menanggapi hal ini, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi menteri, sebagaimana tertulis dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.

Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lanjut Refly menambahkan Ahok tak mungkin menduduki kursi menteri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam hal ini, Ahok diketahui pernah divonis bersalah terkait kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.

"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu," kata Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Sering Dikritik karena Merubah Kebijakan Pandemi, Joko Widodo: Wong Virusnya Juga Berubah

"Antara ancaman hukumannya empat tahun maksimal atau lima tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang lima tahun," sambungnya.

Meski begitu, Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri asalkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.

"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," tegasnya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah