Ribut-Ribut Soal Presidential Treshold, Pengamat: Ambil Jalan Tengah 4%

- 16 Desember 2021, 10:39 WIB
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis, 21 Juni 2021.
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis, 21 Juni 2021. /Reno Esnir/Antara

Pedoman Tangerang - Ribut-ribut soal presidential threshold (PT) atau ambang batas nol persen terus bergulir. Bahkan beberapa anak bangsa sudah membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk yudisial review.

Beberapa partai politik (parpol) menolak wacana PT nol persen. Pendapat beberapa parpol ini juga bervariasi dalam menentukan persentase PT.

Ada parpol yang mengusulkan 5 sampai 10 persen, ada yang 10 persen, tapi ada juga yang justeru meminta 30 persen.

Namun demikian, lebih banyak parpol yang menginginkan PT diturunkan dari 20 persen. Hal ini mengindikasikan masih ada peluang untuk menurunkan persentase PT.

Baca Juga: Soal Angka Presidential Threshold, Ini Harapan Partai Demokrat

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan untuk mencari titik temu dari wacana tersebut, perlu diambil jalan tengah terkait penetapan persentase PT.

"Parpol yang ada di DPR kiranya perlu mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Kamis, 16 Desember 2021.

Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga.
Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga. Foto: Dok. Pribadi.

Jika ada 9 parpol yang masuk Senayan, menurut Jamil, maka semua parpol itu dengan sendirinya berhak mengajukan capres dan cawapres.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x