Ketua Komisi VIII DPR RI Menyoroti Kekerasan Seksual dalam Pesantren, Yandri: Kebiri, Jangan Dikurangi

- 12 Desember 2021, 13:04 WIB
Herry Wirawan guru biadab predator seks Herry Wirawan menggemparkan publik tanah air
Herry Wirawan guru biadab predator seks Herry Wirawan menggemparkan publik tanah air /Pikiran Rakyat/

Pedoman Tangerang - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu pesantren berinisial HW (36) terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia pun meminta diberi tindakan tegas berupa hukuman kebiri .

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri kepada wartawan, Jumat 10 Desember 2021.

Yandri mengatakan, perbuatan pelaku sangat terkutuk. Makanya, hukuman yang disebutnya jangan sampai ditawar-tawar lagi.

Baca Juga: Hasil Persidangan Istri Herry Wirawan Si Predator Cabul, Ternyata...

Selain itu, pemberlakuan hukuman kebiri juga bisa dimulai dari kasus ini, agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Sekarang kan payung hukumnya 20 tahun penjara maksimal. Ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, jangan. Harus 20 tahun. Kemudian ada lagi hukum kebiri, ini harus dimulai," kata Yandri.

"Sehingga ada efek jera dan pesan yang sangat kuat kepada siapa pun anak bangsa ini yang main-main dengan prilaku seksial menyimpang atau memanfaatkan ekspolitasi anak-anak di bawah umur," imbuhnya.

Lebih dari itu, Yandri menambahkan bahwa insiden ini perlu menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren agar bisa memberikan bimbingan khusus terkait dengan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum juga perlu mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Serukan Berhenti Sebar Aib Herry Wirawan, Ulama Malah Bela Pemerkosa

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x