MUI Kota Bandung Minta Publik Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan, Kenapa!

- 11 Desember 2021, 06:30 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya. /Instagram/@herrywirawanofficial/

Pedoman Tangerang - MUI Kota Bandung meminta publik untuk berhenti menyebar berita buruk dan aib guru pesantren Herry Wirawan perkosa 12 santriwati hingga melahirkan.

"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," isi pernyataan MUI Kota Bandung, yang dikeluarkan Humas MUI Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui pondok pesantren Herry Wirawan, yang memperkosa belasan santriwati nya hingga melahirkan anak.

HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

Baca Juga: Buntut Predator Cabuli Belasan Santri, Kemenag Tutup Pesantren di Bandung

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kebonwaru untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam keterangan MUI Kota Bandung, menyampaikan sejumlah poin. Diantaranya:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x