Terbukti Memperkosa Belasan Santri hingga Melahirkan, DPR RI dan KPAI: Herry Wirawan Harus Dikebiri!

- 10 Desember 2021, 13:11 WIB
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri.
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri. /Tsn.Media

Pedoman Tangerang- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengusulkan supaya Herry Wirawan menerima hukuman dikebiri pada hari Jumat, 10 Desember 2021.

Herry Wirawan yang adalah guru pesantren, dan juga adalah seorang pemilik dan pembina Pondok Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dna Madani Boarding School Cibiru.Bandung, Jawa Barat, telah terbukti secara kejam memerkosa belasan santri di pesantren tersebut.

Yandrri Susanto mengusulkan hukuman kebiri ini supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku pemerkosaan, juga sebagai ancaman bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan seksual.

Baca Juga: Sungguh Biadab! HW Jadikan Anak Hasil Pemerkosaannya Untuk Meminta Sumbangan

Selain itu, Yandri Susanto juga meminta supaya para santri yang adalah korban pemerkosaan tersebut mendapatkan rehabilitasi.

Selain Yandri Susanto, kasus pemerkosaan ini juga mendapatkan sorotan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Baru Viral, Polisi Sengaja Tak Ekspos Kasus Guru Pesantren Hamili 14 Santriwati, Kenapa?

Komisioner KPAI, Retno Listyarti juga mendesak pengadilan supaya Herry Wirawan mendapatkan hukuman dikebiri, selain mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, nalurinya sebagai seorang ibu yang mempunyai anak remaja, Retno Listyarti juga berharap supaya para santri masih mampu melanjutkan masa depannya. Karena butuh waktu yang cukup lama untuk bisa pulih dari trauma kekerasan seksual.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x