RUU HKPD Tak Sesuai UUD 1945, Anis Byarwati: Terlalu Resentralistik

- 27 November 2021, 20:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyebut isi RUU HKPD yang dibahas di DPR terlalu mengarah pada resentralisasi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyebut isi RUU HKPD yang dibahas di DPR terlalu mengarah pada resentralisasi. /Foto: Dok. DPR.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terlalu mengarah pada resentralisasi. Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras.

Dia menegaskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak tegas hasil pembahasan RUU tersebut.

"RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya.” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu, 27 November 2021.

Anis mengungkapkan, ada sebelas masukan dan catatan penolakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap RUU HKPD.

Baca Juga: RUU HKPD Masuk Tahap Akhir, Marwan: Harapannya Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada hari Selasa, 23 November 2021, telah dipaparkan dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPD.

Diketahui, RUU HKPD memang sudah cukup lama dibahas di Parlemen. Menurut Anis, dari 104 perubahan, hanya 14 poin saran fraksinya yang diakomodir.

Salah satu yang tidak diakomodir adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi rakyat. Masukan ini dinilai sebagai salah satu yang krusial karena kendaraan beroda dua banyak digunakan sebagai moda mata pencaharian masyarakat.

"Keinginan pemerintah pusat ini tidak menjawab dengan kebutuhan daerah. Dalam kunjungan kerja ke daerah, Komisi XI sudah mendengar keberatan-keberatan dari Pemda. Namun RUU ini posisinya sudah masuk ke Timus dan Timsin. RUU ini sangat memberatkan mereka, terutama dalam pembatasan penggunaan fiskal," kata legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta I ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah