Pedoman Tangerang - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang tengah didalami komisinya harus mencakup strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah.
Hal ini dinilai penting karena kemandirian keuangan daerah masih menjadi masalah yang berkepanjangan. Menurutnya, perjalananan kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.
“Kita harapkan RUU HKPD bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pemerintah daerah punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya di daerah,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca Juga: Legislator: RUU HKPD Harus Jadi Pemecah Masalah Berkepanjangan di Daerah
Anis mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh, pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18% dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021 dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18% dari ajuan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberi catatan atas dihapusnya salah satu jenis transfer daerah yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD.
“Penghapusan DID dari RUU HKPD ini menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan,” kata dia.
Baca Juga: APBN Dinilai Belum Efektif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional