Anggota DPR Anis Byarwati Dorong OJK Perdalam Strategi 6 Manfaat dalam POJK

- 28 Agustus 2021, 10:30 WIB
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Anis Byarwati.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Anis Byarwati. /Dok. DPR RI/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI, Anis Byarwati, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji lebih dalam mengenai strategi mencapai manfaat-manfaat yang menjadi sasarannya.

Seperti diketahui, dalam rapat Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu, OJK memaparkan 3 Peraturan OJK atau POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Selain itu, ada juga pembahasan soal POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga: Anggota DPR Sarankan Bubarkan OJK, Kenapa?

Enam manfaat yang disampaikan OJK dari POJK yang diluncurkannya adalah Kesetaraan antara bank konvensional dan syariah, mendorong konsolidasi dan sinergi antar bank, konektifitas dan kolaborasi, mendorong efisiensi ekonomi, pemberdayaan bank skala kecil dan meningkatkan inklusi keuangan.

Menanggapi manfaat yang pertama, Anis mengatakan OJK perlu memperdalam kajian dan perencanaan mengenai strategi yang akan dilaksanakan agar bisa mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan bank konvensional.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan digital untuk bank-bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih menemukan sejumlah kendala.

Baca Juga: Legislator PKS Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Jakarta Timur

Apalagi jika berbicara tentang UMKM. Menurut data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta unit dan baru 10 juta unit yang sudah go digital. “Mayoritas UMKM justru belum go digital,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x