Anggota DPR Sarankan Bubarkan OJK, Kenapa?

- 21 Mei 2021, 11:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Istimewa/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI Wihadi Wiyanto menyarankan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kinerja lembaga tersebut.

Menurut Wihadi, ia menerima beragam keluhan kinerja terkait OJK yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat soal kerja perbankan.

"Wajib memang ditinjau ulang, OJK ini dibubarkan saja atau jika lembaga ini tidak mau bubar, maka harus ada Dewan Pengawas agar bisa mengontrol kerja-kerja dari OJK baik dari tingkat pimpinan maupun sampai level bawahnya,” kata Wihadi kepada wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Akan Luncurkan Sekolah Berbasis Inklusi

Wihadi mencontohkan ada seorang korban penipuan menceritakan kasusnya yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Kasus ini bermula dari pelapor Tju Walliat Heri yang meminjamkan uangnya kepada Ngui Fui Sian sebesar Rp1 miliar dan berjanji akan membayar dengan menggunakan selembar cek dari bank BCA yang jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2018.

Namun, kata Wihadi, ketika pelapor Tju Walliat Heri berniat akan mencairkan cek bank BCA diterima dari terlapor Ngui Fui Sian dengan nomor cek BCA:968663 untuk dilakukan kliring pada tanggal 16 Juli 2020, pihak BCA menolak melalui surat bahwa cek telah kadaluarsa atau tenggat waktu penunjukan Bilyet Giro telah berakhir.

Wihadi melanjutkan, ketika si pelapor sudah membuat laporan ke polisi, pihak kepolisian mencoba membantunya dengan memanggil pihak OJK untuk dimintai keterangan sebagai pengawas perbankan mengenai kasus Tju Walliat Heri.

Baca Juga: BPS Rilis Data Dampak Covid-19, Jumlah Kemiskinan di Kab Tangerang Naik

Namun, sesudah polisi bersurat, lembaga itu malah tak merespons datang. Justru yang ada, kata Wihadi, pihak OJK melalui Departemen Hukumnya bernama Heru Kristiyana memberikan keterangan melalui pesan singkat kepada pihak kepolisian yang intinya tidak berkenan membantu dalam upaya penuntasan kasus penipuan tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x