MKD Akui Terima Banyak Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

- 14 Agustus 2021, 15:45 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengakui dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengakui dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan /Twitter/@habiburokhman

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengakui dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan dalam membela pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.

"Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik ini, tetapi sampai sekarang perlu saya tegaskan MKD belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan, keluhan masyarakat yang diterimanya itu tidak hanya bersumber dari masyarakat Bandar Lampung saja, tapi sejumlah masyarakat dari luar Provinsi Bandar Lampung juga dikatannya turut mempertanyakan masalah tersebut.

Baca Juga: Pakar Desak PDIP dan MKD DPR Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Arteria Dahlan

Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, MKD pastinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut bila ada pihak yang membuat laporan secara resmi kepada MKD DPR RI.

"MKD prinsipnya menunggu laporan resmi, jika ada laporannya pasti kita tindaklanjuti segera. Ini kan hanya keluhan, jadi belum bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, disebutkan bahwa MKD dapat melakukan proses terhadap pelanggaran Anggota DPR RI tanpa pengaduan bila pelanggaran perilaku itu mendapat perhatian masyarakat luas.

Baca Juga: Arteria Dahlan Bela Pelaku Kekerasan Nakes di Lampung, Formappi: Potensi Langgar Kode Etik

Namun sejak peraturan itu disahkan, hingga kini MKD belum pernah menggunakan ketentuan tersebut 

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah