Hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Luhut.***
Hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Luhut.***
Editor: Alfin Pulungan