DPR Tegaskan Pecat Kepala Daerah Terbukti Abaikan Penerapan PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 14:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian agar memberikan teguran keras kepada Bupati Alor, Amon Djobo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian agar memberikan teguran keras kepada Bupati Alor, Amon Djobo. /Dok. DPR/Geraldi

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, memastikan Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian, kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Juni 2021.

Pemberhentian itu, ditegaskan nya dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca Juga: Tito Minta Pers Yakinkan Masyarakat Soal PPKM Darurat Lewat Narasi Berita

"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," terangnya.

Politisi senior PDI-Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat. Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegasnya.

Baca Juga: Yuk Simak! 4 Manfaat Rebusan Air Pandan Bagi Kesehatan Tubuh

Sebelumnya saat menyampaikan aturan lanjutan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menyampaikan Pemerintah pusat tidak main-main, kepada para Kepala Daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat, karena ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x