Pedoman Tangerang - Forum Pimred PRMN yang terdiri dari ratusan media se-Indonesia mendesak pemerintah mengganti kebijakan PPKM Darurat menjadi Karantina Wilayah.
"Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Selanjutnya, mereka mendesak pula agar pemerintah melaksanakan amanah undang-undang tentang karantina wilayah.
Baca Juga: Luhut Gagal Pimpin PPKM Darurat, Pengamat: Sekarang Saatnya Jokowi yang Pimpin
"Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.
Forum tersebut menjelaskan bahwa salah satu amanah UU Karantina Wilayah tersebut adalah pemenuhan kebutuhan hidup harian rakyat.
"Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8)," tambahnya lagi.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Muhadjir: Tak Ada Bantuan Sosial
Forum Pimred PRMN pun beralasan desakan ini didasarkan dari kebijakan PPKM Darurat yang tidak efektif.
"Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan." Tegasnya.