Pemkot Tangerang Tiadakan Shalat Ied Adha di Masjid Selama Masa PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 11:40 WIB
Arief Wismansyah Saat melakukan rapat bersama bupati dan walikota Tangerang selatan
Arief Wismansyah Saat melakukan rapat bersama bupati dan walikota Tangerang selatan /Foto Instagram Arief Wismansyah/

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Ied Adha dan pemotongan hewan kurban, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sebagaimana dilansir dari situs https://www.tangerangkota.go.id. Surat Edaran (SE) itu bernomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Rekor Baru, Jumlah Pasien Positif di Provinsi Banten Tembus 2.051

"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Arief, Selasa 13 Juli 2021.

Ia juga mengimbau kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Juga dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

Baca Juga: Terjaring PPKM Seorang Pemuda di Tangsel Kedapatan Bawa Obat Terlarang

"Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," imbuhnya..

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x