Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Ied Adha dan pemotongan hewan kurban, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat.
Sebagaimana dilansir dari situs https://www.tangerangkota.go.id. Surat Edaran (SE) itu bernomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban.
Baca Juga: Rekor Baru, Jumlah Pasien Positif di Provinsi Banten Tembus 2.051
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Arief, Selasa 13 Juli 2021.
Ia juga mengimbau kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Juga dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Baca Juga: Terjaring PPKM Seorang Pemuda di Tangsel Kedapatan Bawa Obat Terlarang
"Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," imbuhnya..