Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Di Sukabumi

- 25 Maret 2023, 06:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Di Sukabumi
Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Di Sukabumi /PMJ News

Pedoman Tangerang – Tragedi naas menimpa seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi. Ia meninggal akibat ulah pelajar yang membacok korban hingga tewas.

 Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?

Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) alias tersangka bagi pelaku di bawah umur dalam kasus pembacokan yang menewaskan ARSS (15 tahun), seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi.

Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu, serta membuat geger di masyarakat karena korban merupakan target kedua kali dan tindak pidana pembacokan ditayangkan secara langsung atau live streaming melalui siaran Instagram.

Baca Juga: Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan Oleh Wakapolri

Ketiga ABH itu berinisial DA (14 tahun), RA alias N (14 tahun) dan AAB alias U (14 tahun). Sama halnya dengan korban, para ABH masih berstatus Pelajar SMP.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan ketiga ABH yang masih berstatus Pelajar SMP ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya 24 Maret 2023.

Baca Juga: Tak Pernah Tersentuh Pelanggaran Etik, Kapolri Diminta Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Irjen Andi Dian

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x