Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?

- 20 Maret 2023, 08:00 WIB
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto /Instagram.com/@mariodandyss

Pedoman Tangerang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Upaya itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, yang mengatakan pihaknya membuka peluang penggunaan restorative justice kepada David untuk ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," kata Reda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Tawaran itu juga sempat menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso.

Lalu, apa yang dimaksud dengan mekanisme restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David?

Mekanisme restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.

Mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice mempunyai makna keadilan yang merestorasi.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x