Kapolri Diminta untuk Periksa Hendro Pandowo, Ada Apa?

- 14 Maret 2023, 17:30 WIB
Brigjen Hendro Pandowo.
Brigjen Hendro Pandowo. //Dok.PRFM//

Pedoman Tangerang - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis penjara tiga tahun dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Usai anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan pengganti Hendra Kurniawan alias Karo Paminal yang baru, Brigjen Anggoro Sukartono, memeriksa Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo perihal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan McLaren.

Korban dugaan pemerasan tersebut adalah Tony Trisno, orang yang sama sebagai korban pemerasan dalam kasus Richard Mille.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, mengatakan Divisi Propam Polri urung memeriksa Hendro usai pihaknya melayangkan laporan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada November 2021 yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal yang baru untuk kembali memeriksa Wakapolda PMJ atas dugaan pemerasan kasus penipuan McLaren yang pernah kami laporkan. Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata Heroe dalam keterangan tertulis Selasa (14/3/2023).

Heroe menuturkan, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal mengenai dugaan pemerasan oknum Polda Metro Jaya diterbitkan Hendra pada 20 Mei 2022. Sayangnya, kata Heroe, Hendra tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada pihaknya. 

Heroe mengaku pihaknya justru memperoleh informasi itu dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

"Kami berupaya mencari perkembangan penyelidikan itu lewat akses Kabid Propam PMJ. Informasi yang kami terima, laporan dugaan pelanggaran etik Hendro Pandowo sudah dihentikan Hendra Kurniawan pada 20 Mei 2022," ungkapnya.

Menurut Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, terseret dalam kasus ini karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari Rp 4,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan beberapa oknum penyidik dan pihak ketiga.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x