Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan Oleh Wakapolri

- 18 Maret 2023, 09:28 WIB
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono /Twitter.com /@Polripresisi

Pedoman Tangerang - Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito ke rekan media pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu.

Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.

"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" Kata Heroe Waskito.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya.

Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes pol Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun.

Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x