"Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," ucap Hari,
"Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok" imbuhnya.***
"Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," ucap Hari,
"Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok" imbuhnya.***
Editor: R. Adi Surya