Breaking News! Ferdy Sambo Didakwa Hukuman Mati. Mari Simak Selengkapnya Di Sini

- 13 Februari 2023, 19:30 WIB
Breaking News! Ferdy Sambo Didakwa Hukuman Mati. Mari Simak Selengkapnya Di Sini
Breaking News! Ferdy Sambo Didakwa Hukuman Mati. Mari Simak Selengkapnya Di Sini /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Pedoman Tangerang – Breaking News, Putusan Sidang Siang hari tadi. Senin, 13 Februari 2023. Di Pengadilan Negeri Jakarta. Hakim Memutuskan Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di jatuhkan Hukuman Mati oleh Putusan Hakim.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Penganiayaan Terhadap Anak Perempuan di Depok, Ibunya Sedang Di Cari Polisi

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pandangan Keluarga Brigadir J

Pandangan Keluarga terkait Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J gembira merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Siapakah Bripka Madih? Ini Profilnya Sosok Polisi yang Kini Mengundurkan Karena Ditipu

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x