Tanggapi Vonis Sambo, Natalius Pigai: Hukum Mati Tidak Boleh Ada Lagi di Indonesia

- 16 Februari 2023, 07:00 WIB
Natalius Pigai
Natalius Pigai /Antara/Widodo S Jusuf/

Sedangkan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut delapan tahun dan divonis 15 tahun.

Terakhir, eks bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan. Yakni, dituntut 12 tahun dan divonis 1, 5 tahun.⁠

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya tuntas dengan dibacakannya terdakwa kelima. 

Kelimanya diputus bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, melanggar KUHP Pasal KUHP Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Khusus Sambo, ia juga bersalah melanggar UU ITE 2016 Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena merusak CCTV.⁠

Lagi-lagi hanya Eliezer yang menurut hakim memiliki alasan untuk diringankan hukumannya. Dipotong masa tahanan, Eliezer bisa bebas pada Februari tahun depan.⁠

Vonis mengejutkan ini didukung publik. Tapi hukuman mati untuk Sambo memicu keberatan dari lembaga pembela HAM.

Aktivis dan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengingatkan Indonesia telah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM internasional, sehingga seharusnya hukuman mati dihindari.⁠

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan hukuman mati seharusnya sudah tidak ada lagi di Indonesia.

Dengan tetap berbelasungkawa pada keluarga Brigadir Yosua, hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x