Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan IPW

- 15 Februari 2023, 11:00 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA

Pedoman Tangerang - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menyoroti vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo. 

Menurut Teguh, vonis hukuman yang diterima Sambo dari Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023 itu memang harus dihormati.

Walaupun begitu, Teguh yakin jika terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J itu pasti akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," ucap Teguh pada media, Senin, 13 Febuari 2023.

Ditambah lagi, walaupun Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga mendapatkan vonis hukuman mati, nyatanya ada beberapa hal yang begitu problematik ketika menjatuhkan keputusan vonis.

Ada beberapa hal yang seharusnya membuat Sambo mendapatkan keringanan hukuman. 

"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," ucap Teguh.

Selain itu, walaupun tindakan yang dilakukan Sambo tergolong kejam, nyatanya eksekusi yang dilakukan itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.

"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis,"

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x