Oleh sebab itu, Teguh pun menyimpulkan kalau Sambo masih bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan, dengan cara melakukan banding bahkan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," tutup Teguh.***