Tak Langsung Dieksekusi, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Ajukan Banding

- 15 Februari 2023, 06:15 WIB
Tidak Langsung Dieksekusi, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Ajukan Banding
Tidak Langsung Dieksekusi, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Ajukan Banding /

Pedoman Tangerang - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sambo divonis demikian karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis hukuman yang diterima oleh eks Kadiv Propam itu sesuai dengan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Meskipun demikian, ternyata vonis hukuman bagi Sambo itu masih belum menjadi keputusan akhir, karena pelaku utama pembunuhan Brigadir J itu masih bisa melakukan banding.

Sambo ternyata masih bisa melakukan banding atas vonis hukuman yang diberikan Hakim Wahyu tersebut selama eksekusi hukuman mati tersebut belum terlaksana.

Kalau Sambo ternyata melakukan banding bahkan kasasi, kemungkinan vonis hukuman mati itu bisa dibatalkan. Namun tidak menutup kemungkinan Mahkamah Agung tidak mengubah keputusan Hakim Wahyu.

Sedangkan jika vonis hukuman sudah keluar dari Mahkamah Agung, maka Sambo sudah tidak bisa lagi menolak kenyataan. Karena keputusan dari instansi tersebut sudah bersifat tetap dan tidak bisa diubah.

Dan apabila Sambo sama sekali tidak mengajukan banding, Maka dirinya masih berada deretan terpidana yang menunggu eksekusi mati.

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x