Sidang Perkara Habib Rizieq, Menantu, dan Dirut RS UMMI Bogor Kembali Digelar

- 14 Juni 2021, 08:40 WIB
Yandri Susanto mempertanyakan apa alasan Rocky Gerung mengaitkan nama Habib Rizieq dengan pembatalan ibadah haji.
Yandri Susanto mempertanyakan apa alasan Rocky Gerung mengaitkan nama Habib Rizieq dengan pembatalan ibadah haji. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Pedoman Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs.

Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Rizieq sebelumnya.

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan pembacaan penuntut umum atas pleidoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah Karena Dibilang Tak Berguna Males Bekerja

Adapun para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa pada sidang Kamis 10 Juni 2021.

Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 13 Tahun

Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sehingga tak ada hukuman pidana.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.

Hal itu karena dia menganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: 2 Orang PNS Pemkot Cilegon Ditangkap Saat Pesta Sabu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa menuntut 2 tahun penjara dan untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga dituntut 2 tahun penjara. Sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah