Habib Rizieq , Menantu, dan Dirut RS UMMI Akan Jalani Sidang Pledoi Hari Ini di Pengadilan Negeri Jaktim

- 10 Juni 2021, 08:05 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /PMJ News

Pedoman Tangerang - Terdakwa kasus RS UMMI Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang pledoi Hari ini Kamis 10 Juni 2021.

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kesal, Ortu Siswa Tikam Kepsek Hingga Tewas Karena Anaknya Tak Boleh Ikut Ujian

Tak hanya Habib Rizieq ada dua terdakwa lainnya yaitu Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan hal serupa.

Sebelumnya Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Wow, Wanita Asal Africa Selatan Pecahkan Rekor Dunia Melahirkan Bayi 10 Sekaligus

Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana kabar bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah