Satgas Covid 19 , Pembelajaran Tatap Muka Harus Sesuai Prokes dan Instruksi Presiden

- 10 Juni 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi belajar di kelas.
Ilustrasi belajar di kelas. /Pexels.com/Tima Miroshnichenko

Pedoman Tangerang - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai arahan Presiden.

Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan maksimal 25 persen dari kapasitas peserta didik, dan tidak boleh lebih dari dua hari dalam seminggu, serta maksimal dua jam setiap harinya.

"Opsi menghadirkan anak pada saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berada di orang tua.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka Asal Sesuai Aturan Prokes

Keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah hal utama dari hal ini,” kata Wiku, Rabu 9 Juni 2021.

Berdasarkan data, lanjut Wiku, kasus usia antara enam sampai dengan 18 tahun, menyumbang 9,6 persen kasus positif dan 0,6 persen pada kematian nasional.

“Maka dari itu penting untuk diingat kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas,” ujarnya.

Baca Juga: Kesal, Ortu Siswa Tikam Kepsek Hingga Tewas Karena Anaknya Tak Boleh Ikut Ujian

“Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid,” tutur dia.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x