Habib Rizieq Divonis Denda 20 Juta Rupiah, Majelis Hakim: Bila tak Bayar ganti Kurungan 5 Bulan

- 27 Mei 2021, 16:50 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

 

Pedoman Tangerang -  Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim mengenai kasus kerumunan di Megamendung.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Pedoman Tangerang dari Antara pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini

Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengatakan bahwa putusan itu berdasarkan fakta bahwa terdakwa Rizieq Shihab terbukti bersalah atas kerumunan di Megamendung.

Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung yang berkaitan dengan terdakwa, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Baca Juga: MAKI Rencanakan Uji Materi ke MK Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK


"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan JPU belum menentukan sikap dan menunda selama tujuh hari untuk mempersiapkan segalanya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Waduh, 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah