Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini

- 27 Mei 2021, 12:16 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto: Istimewa/

Pedoman Tangerang - Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani lanjutan sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

"Sidang kali ini akan bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.

Alex menjelaskan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Baca Juga: Data Sering Tak Singkron, Presiden Jokowi minta Tiap Lembaga Pemerintahan Mengakurasi Datanya

Lanjut, Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Waduh! Hari Ini KSPI Serukan Boikot Indomaret

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x