Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun karena Melanggar Prokes, Said Didu Colek Mahfud MD

- 20 Mei 2021, 17:47 WIB
Foto Muhammad Said Didu
Foto Muhammad Said Didu /Facebook/Muhammad Said Didu/

Pedoman Tangerang –   Sidang pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret tokoh ulama terkemuka Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi pembicaraan luas di jagad twitter.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menilai bahwa yang bersangkutan (HRS) diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 sehingga HRS layak untuk dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 tahun.

Menanggapi hal ini, mantan Sekertaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dalam akun Twitter miliknya @msaid_didu menganggap tuntutan jaksa sangat ganjil dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Saatnya BUMdes Bangkitkan Ekonomi Desa

Pasalnya, JPU menuntut hukuman pidana 2 tahun penjara  hanya untuk orang yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan bukanlah suatu kejahatan kriminal yang layak dijebloskan ke penjara, sebab hampir setiap orang banyak yang melanggar aturan prokes yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam cuitannya tersebut, Said Didu bahkan menyinggung Menko Polhukam Mahfud MD terkait persidangan HRS.

Baca Juga: Peresmian Patung Bung Karno, Gubernur Lemhanas Ceritakan Konsepsi Proklamator RI untuk Indonesia Berdaulat

 "Prof @mohmahfudmd yang terhormat, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bahwa melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yang pernah melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum," cuit Said Didu yang dikutip Pedoman Tangerang dari akun twitternya pada Rabu, 19 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah