Pedoman Tangerang - Seorang Ayah berinisial R Unit Perlindungan melakukan terhadap anak tirinya selama 13 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Mendapatkan laporan atas tindakan pencabulan selama 13 tahun.
Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Sendiri selama 5 Tahun, Ibu Tahu Tapi Diam Saja
Lembaga Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak langsung bertindak menangkap Rohmat.
Akibat perbuatannya tersebut, Rohmat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Rheza Kurnia Fajar mengatakan, pencabulan dilakukan Rohmat pada 2008.
Baca Juga: Puluhan Preman Ditangkap Polres Tangerang
Saat kejadian, ibu korban YH sedang ke rumah kerabatnya.