Rumah yang kosong dimanfaatkan Rohmat untuk mencabuli anak tirinya. Dia memegangi payudara dan kemaluan KH sambil mengancam tidak boleh menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.
“Iya Rohmat mengancam akan menceraikan ibu korban. Jika perbuatan cabul itu diceritakan kepada ibunya,” kata Rheza Sabtu 12 Juni 2021.
Baca Juga: 2 Orang PNS Pemkot Cilegon Ditangkap Saat Pesta Sabu
Tidak hanya sekali, perlakuan yang sama kembali di tahun 2009. Rohmat juga memaksa KH memegangi kemaluan lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.
Peristiwa itu terjadi di atas kendaraan bermotor, yakni ketika Rohmat mengantarkan korban ke sekolah.
“Kejadiannya terus berulang hingga pada bulan April 2021, Rohmat kembali melakukan aksi cabulnya terhadap korban.
Baca Juga: Warga Karang Tengah Tangerang Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Bayi Didalam Plastik
Korban yang sudah kuliah diciumi pelaku. Puncaknya, pada 9 Juni 2021 korban diancam disetubuhi.
Kesal dengan ulah pelaku, korban kemudian menceritakannya kepada YH dan YH langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak,” ungkapnya.***