Kabareskim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

2 Maret 2022, 20:00 WIB
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /Indramayu Hits

Pedoman Tangerang - Nurhayati pelapor kasus korupsi kepala Desa di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka akhirnya bakal dihentikan oleh pihak polisi.

Menanggapi hal itu, Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku bahwa anggotanya tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Wajib Militer Antispasi Perang Dunia? Cek Faktanya

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ucap Agus pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Berikutnya Agus meminta masyarakat untuk melihat perkara tersebut dengan utuh. Pasalnya usia melakukan gelar perkara belum menemukan adanya unsur ketidaksengajaan dalam penetapan tersebut.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Baca Juga: Peringatan Hari Nyepi, Situs Suci Gunung Bromo akan Ditutup untuk Wisatawan

Menurutnya, pihak kepolisian berencana akan menindaklanjuti anggotanya. Namun, hal tersebut diurungkan lantaran tidak ditemukannya unsur kesengajaan.

"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas Agus.

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambungnya.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Raya Nyepi 2022

Untuk kasus Nurhayati, Agus juga mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut.

Kedepannya, kasus ini bisa menjadi evaluasi dan bahan introspeksi di dalam tubuh Polri. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," ucapnya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler